Perspektif Redaksi
Hiruk-pikuk pascabencana tidak begitu terdengar. Orang-orang di luar Aceh menganggap Aceh sudah baik-baik saja. Di Jakarta, tidak ada lagi pembicaraan tentang penanganan pascabencana Aceh (dan tentu saja Sumut dan Sumbar), kecuali di beberapa instansi pemerintah yang berkepentingan. Sementara di lapangan, sebagian korban masih berkutat dengan berbagai keterbatasan, kehilangan tempat tinggal, dan kehancuran mata pencaharian.
Ingatan kami melayang ke akhir tahun 2004 saat Aceh dilanda bencana tsunami dan gempa 9,4 skala Richter. Kebetulan, tim Rumah Berkelanjutan terlibat aktif dalam rehab-rekon Aceh pascatsunami 2004 sampai berakhir tahun 2010. Banda Aceh dan sejumlah kota pesisir Aceh menjadi wilayah terbuka yang dihiasi oleh wajah-wajah orang dari berbagai belahan dunia. Berbeda dengan bencana Aceh 2025, Presiden SBY membuka bantuan internasional dalam penanganan tsunami Aceh 2004, baik di tahap emergency maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.
Saat pemerintah menutup pintu bantuan internasional dalam bencana Aceh (dan Sumatera) 2025, kondisi di wilayah bencana hanya ramai sesaat, termasuk di media sosial. Setelah itu terlupakan. Kami tidak mengatakan dilupakan, tapi terlupakan. Dilupakan adalah sebuah kesengajaan. Sementara terlupakan merupakan sebuah dampak dari tindakan/kebijakan yang barangkali perlu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan politik dan nonpolitik. Trade-off kebijakan pemerintah yang menyebabkan Aceh terlupakan setelah bencana 2025 tentu saja tidak bisa kita salahkan, meskipun berdampak pada pemulihan korban yang menjadi tidak secepat dalam penanganan bencana tsunami 2004.
Ketua Badan Pengurus Rumah Berkelanjutan, Dr. Yusdinur Usman, berkesempatan ke Banda Aceh, Bener Meriah, Bireuen, dan Pidie Jaya pada pertengahan Februari 2026 lalu, dalam rangka bertemu sejumlah pihak dan mendiskusikan tantangan dan strategi dalam penanganan pascabencana. Tidak mudah memang. Dr. Yusdinur, setelah kembali ke Jakarta, mengatakan bahwa keterbatasan anggaran dan tidak fleksibelnya mekanisme anggaran pemerintah membuat berbagai tahapan penanganan berjalan tidak ideal. Apalagi, Presiden Prabowo membuat kebijakan efisiensi anggaran yang sangat signifikan dan berdampak pada dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Berbeda dengan tsunami 2004, di mana kehadiran berbagai lembaga internasional dengan fleksibilitas anggarannya membuat respons tanggap bencana bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Di sisi lain, Pemerintah Aceh sendiri juga menghadapi berbagai keterbatasan, terutama anggaran, dalam melakukan percepatan penanganan pascabencana ini.
Dalam kunjungan ke Bener Meriah dan Aceh Tengah, Dr. Yusdinur, ditemani Direktur Redelong Institute, Fakhruddin, bertemu sejumlah pihak. Dalam pertemuan itu, berkembang ide untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan hutan secara menyeluruh di Aceh, termasuk meninjau kembali RTRW Aceh. Bagaimanapun, bencana Aceh 2025 merupakan bencana sebagai dampak dari lemahnya tata kelola ekologis yang menyebabkan kerusakan hutan di kawasan hulu.
Pada tahun 2007, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membuat gebrakan bagus dalam melindungi Aceh dari kerusakan hutan, terutama di kawasan hulu. Kebijakan tersebut adalah Aceh Green, yang mengatur berbagai upaya dalam melindungi kawasan hutan Aceh dari kerusakan. Kelihatannya, gebrakan Gubernur Irwandi di awal damai Aceh tersebut tidak bertahan lama. Setelah 20 tahun damai Aceh (sejak ditandatanganinya Perjanjian Helsinki tanggal 15 Agustus 2005), kawasan hutan Aceh menjadi wilayah tak terkontrol dengan tingkat deforestasi tinggi. Jika tidak ada kebijakan yang signifikan dalam melakukan perlindungan kawasan hutan Aceh, maka bukan tidak mungkin bencana ini akan datang dan terulang kembali. Begitu seterusnya, datang dan pergi, ramai sesaat, lalu terlupakan. (Admin) Foto: credit Google.