UPAYA memperkuat konservasi keanekaragaman hayati masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut termasuk berbagai bentuk ancaman yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati kita. Selain itu, krisis lingkungan global, yang ditandai oleh perubahan iklim, telah melipatgandakan ancaman terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.

Tantangan lain yang dihadapi dalam memperkuat konservasi keanekaragaman hayati adalah keterbatasan dana dan anggaran pemerintah. Menurut data Kementerian Kehutanan (2024), selama periode 2015-2020, hanya 73% dari total Rp11,4 triliun yang dialokasikan untuk konservasi keanekaragaman hayati. Sementara untuk periode 2020-2024, Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa dana yang dibutuhkan untuk memperkuat tatakelola konservasi keanekaragaman hayati adalah sekitar Rp13,3 triliun.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, Nunu Anugrah, S.Hut., M.Sc. mengatakan dalam sebuah pertemuan bahwa dibutuhkan adanya mekanisme kebijakan yang lebih terarah dalam memperkuat pendanaan konservasi keanekaragaman hayati. Karena itu perlu ada sebuah Keputusan Menteri Kehutanan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, Dr. Joko Tri Haryanto bahwa dukungan Kementerian Kehutanan kepada BPDLH untuk membangun sinergi dalam pengelolaan dana konservasi keanekaragaman hayati menjadi sangat penting. “Kami sangat senang bisa membuka window keanekaragaman hayati di BPDLH setelah ada dukungan dari Kemenhut”, jelas Joko dalam sebuah pertemuan di kantor BPDLH akhir tahun 2024 lalu.

Menhut Terbitkan Keputusan

Puncak dari upaya penguatan pendanaan keanekaragaman hayati ini adalah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan No. 16 Tahun 2025 tentang Kerangka Kerja Investasi Pengelolaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Berkelanjutan, pada 12 Januari 2025. Keputusan Menhut ini menjadi landasan legal bagi BPDLH untuk membuka window pendanaan keanekaragaman hayati, terutama pendanaan non-APBN dan non-PNBP.

Senior Advisor Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, Jeni Pareira, yang terlibat intensif dalam penyusunan kerangka kerja investasi ini menyebutkan bahwa inisiasi ini didukung penuh oleh WCS, dimana WCS sendiri akan menempatkan dana sekitar 1 juta US$ di window keanekaragaman hayati BPDLH. “Dana dari WCS ini diharapkan menjadi pembuka window kehati BPDLH dalam rangka memperluas penghimpunan dana ke depan”, kata Jeni dalam sebuah diskusi di Bogor.

Direktur Eksekutif Rumah Berkelanjutan, Dr. Yusdinur, yang juga terlibat dalam proses penyusunan kerangka pendanaan ini bersama tim Kementerian Kehutanan, BPDLH, WCS dan GIZ, menyambut baik keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan ini. “Saya kira keputusan ini sangat bagus untuk mendukung perluasan pendanaan kehati ke depan. Apalagi di tengah kebijakan Presiden Prabowo yang melakukan penghematan anggaran dalam APBN 2025.”, tegas Yusdi.

Kalau melihat peta sumber pendanaan untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia, banyak sumber dana yang bisa dihimpun. Diantaranya dari lembaga donor bilateral dan multilateral, NGO, filantropi, dan dana CSR perusahaan. Sumber lain yang bisa dihimpun adalah crowds funds, investasi dan asuransi, serta bioprospeksi. (Admin web RB).